Minggu, 13 September 2009
UU Lingkungan Hidup Disahkan DPR
Sebanyak sepuluh fraksi secara aklamasi menyetujui RUU PPLH menjadi UU PPLH sebagai pengganti UU Np.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.
Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar dalam penyampaian pendapat akhir pemerintah menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota DPR yang telah berinisiatif untuk membuat RUU PPLH untuk mengganti UU Lingkungan Hidup sebelumnya.
"UU tersebut (UU No.23/1997) telah bermanfaat bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, tetapi efektifitas implementasinya belum dapat mencapai tujuan yang diharapkan karena adanya persoalan pada masalah substansial, struktural maupun kultural," kata Rachmat.
Dia menyebutkan beberapa hal penting dari UU PPLH yang belum atau masih kurang dalam UU sebelumnya, antara lain kewajiban pemerintah pusat maupun pemerintah daerah membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Kajian itu untuk memastikan pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan.
UU PPLH juga menyebutkan penguatan AMDAL (analisi mengenai dampak lingkungan) untuk mencegah kerusakan lingkungan dengan meningkatkan akuntablitas, penerapan sertifikasi kompetensi penyusun dokumen AMDAL, penerapan sanksi hukum bagi pelanggar bidang AMDAL, dan AMDAL sebagai persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan.
Masalah perijinan juga diperkuat dengan menjadikan izin lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha/kegiatan dan izin usaha/kegiatan dapat dibatalkan apabila izin lingkungan dicabut.
Menlh mengatakan UU PPLH juga memperkuat sistem hukum PPLH dalam hal penegakan hukum lingkungan dengan antara lain pejabat pengawas yang berwenang menghentikan pelanggaran seketika di lapangan, Penyidik PNS dapat melakukan penangkapan dan penahanan serta hasil penyidikan disampaikan ke jaksa penuntut umum, yang berkoordinasi dengan kepolisian.
Bahkan pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak sesuai prosedur dan pejabat yang tidak melaksanakan tugas pengawasan lingkungan juga dapat dipidana.
"Selain hukuman maksimun, juga diperkenalkan hukuman minimum bagi pencemar dan perusak lingkungan," tambah Rachmat Witoelar.
Greenpeace: Organisasi Kelapa Sawit Tameng Perusak Lingkungan
Sertifikasi RSPO memang menuntut perusahaan mematuhi ketentuan standar mengenai perkebunan, namun tidak melarang pembukaan hutan bahkan di lahan gambut sekali pun. Padahal lahan gambut merupakan faktor penting dalam memerangi perubahan iklim.
Pembukaan lahan, pengeringan, dan pembakaran hutan-hutan gambut telah menempatkan Indonesia sebagai penghasil emisi gas rumah kaca terbesar ketiga dunia. Sementara anggota-anggota RSPO tidak diwajibkan mengubah perilaku kerjanya.
"Dengan laju pembabatan dan pembakaran hutan saat ini, hutan dataran rendah Indonesia sebagian besar akan hilang dalam waktu 15 tahun mendatang, standar RSPO tidak memadai, dan kerangka kerjanya tidak akan memecahkan masalah deforestasi di Asia Tenggara. Industri bersama pemerintah harus mengambil tindakan segera untuk melindungi hutan kita," ujar Bustar.
Salah satu perusahaan bersertifikasi RSPO, United Plantations, yang juga pemasok Nestle dan Unilever, terlibat kegiatan deforestasi di lahan gambut Kalimantan yang rentan, Papua, dan mempunyai rencana-rencana perluasan perkebunan yang agresif.
Greenpeace, kata Bustar, hingga kini masih melakukan penghadangan terhadap sebuah kapal tanker pengangkut CPO di pelabuhan Dumai. Seorang aktivis Greenpeace sejak Rabu malam (12/11) menguncikan dirinya ke rantai jangkar kapal Isola Corallo untuk mencegah kapal merapat ke pelabuhan. Kapal berbendera Malta itu dikabarkan akan mengangkut CPO milik perusahaan Sinar Mas tujuan Rotterdam, Belanda.
PEMERINTAH DORONG PETANI UNTUK GUNAKAN PUPUK ORGANIK
Demikian dikatakan Menteri Pertanian Anton Apriyantono dalam kunjungan kerja terkait evaluasi program pertanian di Provinsi Sulawesi Selatan selama empat hari, 19-23 Maret 2009.
Selain terus mendorong penggunaan pupuk organik, Deptan melalui program peningkatan produktivitas tanaman pangan, seperti Sekolah Lapang dan Pengelolaan Tanaman dan Sumber Daya Terpadu (SL-PTT), memanfaatkan penggunaan pupuk organik.
Terbukti dengan mengurangi penggunaan urea dari 300-400 kilogram per hektar menjadi 100 kilogram, NPK ditingkatkan menjadi 300 kilogram per hektar, dan pupuk organik 500 kilogram per hektar, produktivitas tanaman padi dalam program SL-PTT bisa ditingkatkan.
Dua pekan lalu, Menteri Riset dan Teknologi Kusmayanto Kadiman menyatakan bahwa riset di bidang pangan, salah satunya diarahkan untuk pengembangan pupuk bioorganik atau biofertilizer.
Hal tersebut dilakukan karena pupuk organik lebih ramah lingkungan, sementara anggaran subsidi pupuk kimia terus membengkak, dan adanya kendala suplai gas ke industri pupuk.
Anton menyatakan, penggunaan urea harus dikurangi secara bertahap, tidak bisa langsung besar karena selama ini petani sudah terbiasa dengan urea. ”Harus ada upaya terus-menerus untuk mengajak petani menggunakan pupuk organik,” katanya.
Sementara itu, Kementerian Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemennegkop) mulai membidik koperasi untuk aktif memainkan peran dalam mengembangkan pupuk organik.
Setelah Bali dan Malang, pengembangan pupuk organik diperluas dengan disosialisasikan ke koperasi Pasar Induk Kemang, Bogor, Jawa Barat. Dalam sosialisasi tersebut terungkap bahwa pendirian pabrik pengolahan pupuk organik di Bogor ini diperkirakan mencapai
Alokasi dana tersebut digunakan untuk bangunan Rp 200 juta, pengolahan pupuk organik
Deputi Pengkajian Kemennegkop dan UKM Wayan Dipta menjelaskan, biaya operasional untuk pengolahan pupuk organik ini
Jumat, 22 Mei 2009
Komite Independen Perlindungan Pembinaan dan Penyelamatan Masyarakat Tani dan Lingkungan.
Guna mewujudkan harapan tersebut dibutuhkan petani dan pelaku usaha pertanian yang berkwalitas dan handal dengan ciri mandiri, berjiwa wirausaha, memiliki dedikasi, etos kerja, displin, bermoral tinggi, loyal dan berwawasan global serta bertanggung jawab kepada lingkungan yang terjaga dan lestari sehingga tercipta produk-produk pertanian yang bermutu dan berdaya saing tinggi.
Tantangan pertanian kedepan adalah kenyataan bahwa kerusakan hutan, polusi air, tanah dan udara yang terus meningkat selain penggunaan pupuk kimia dan pestisida yang sangat berlebihan. Serta pertanian kita yang masih didominasi usaha kecil yang dilaksanakan hanya 20% dari jumlah penduduk, berlahan sempit, bermodal kecil, dan kurang menerapkan teknologi serta memiliki produktifitas yang rendah. Kondisi ini sungguh kurang menguntungkan terhadap persaingan dipasar International, selain mengingat kita sebagai negara agraris dengan sumberdaya alam yang cukup melimpah. Oleh karenanya diperlukan upaya khusus pemberdayaan melalui Pembangunan Sistem Pertanian Yang berWawasan Lingkungan yang mampu meningkatkan kesejahteraan para petani, selain mampu bersaing di pasaran dalam negeri maupun International.
Paparan diatas mendorong dibentuknya Komisi Independen Perlindungan Pembinaan dan Penyelamatan Masyarakat Tani dan Lingkungan (KipppTan) sebagai wujud keprihatinan dan sumbangsih bagi negeri tercinta terhadap masih kurangnya kesadaran, perhatian dan wawasan para Petani dan Pelaku Usaha Pertanian akan pentingnya suatu sistem pengelolaan pertanian yang berwawasan lingkungan. Kelahiran KipppTan didasari oleh semangat kebersamaan untuk membina, melindungi dan memperjuangkan hak-hak para petani, pelaku usaha pertanian, masyarakat dan alam lingkungannya sebagai asset bangsa dengan prinsip kesetaraan, demokrasi, transparansi, menghargai kearifan lokal dan akuntabel. Karenanya komisi ini didukung dan dikelola oleh para akademisi dibidang pertanian dan lingkungan, para relawan, PPL pertanian, para petani trampil, dan masyarakat yang peduli terhadap dunia pertanian dan pengelolaan lingkungan hidup.
Untuk mendukung program-program kerjanya kedapan KipppTan membangun kerjasama dengan universitas-universitas negeri dan swasta, Lembanga-lembaga Riset, LSM, NGO, dan Lembaga-lembaga donor baik dari dalam maupun luar negeri. Juga sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat KipppTan akan bermitra sejajar dengan Pemerintah sebagai sosial kontrol, wadah pembina, pelindung dan penyelamatan terhadap arti pentingnya Pengembangan Pertanian yang basis pada Pengelolaan Lingkungan Hidup yang serasi selaras dan seimbang. Sehingga dalam pelaksanaannya Inovasi dan Bio-Teknologi Pertanian dapat terserap kepada para petani dan pelaku usaha pertanian yang ditunjukkan dengan meningkatnya hasil dan mutu produksi pertanian serta kesejahteraan dari pada petani. Seiring dengan timbulnya animo masyarakat untuk menjaga dan mengelola lingkungan hidup yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan.
Idealisme dan kemauan adalah hakekat hidup yang terkadang nyaris lumpuh oleh sikap pesimis dan apriori atas keadaan saat ini. Namun masih ada celah untuk kita bisa mengokohkannya dengan semangat kemauan, kerja keras, membuang rasa putus asa dan membelenggu rasa ragu. Karenanya dengan rasa optimis KippTan yang dibentuk dengan idealisme dan kemauan teguh ini harus mampu secara gradual membawa perubahan sikap para petani dan pelaku usaha pertanian kearah kesadaran akan arti pentingnya Pembangunan Ekonomi Pertanian Yang Berwawasan Lingkungan.
Kita bisa jika kita pikir bisa, karena letak kemuliaan seorang insan bila mana ia dapat bermanfaat bagi manusia dan alam lingkungannya.